RINGTIMES BALI – Tradisi Ngerebeg, Desa Adat Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek).
Anak Agung Gde Mayun selaku Wakil Bupati Gianyar mengatakan pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya.
Pada kesempatan tersebut dia juga menyerahkan sertifikat penetapan kepada I Made Kumarajaya selaku Bendesa Adat Tegallalang saat piodalan di Pura Duur Bingin, Desa Adat Tegallalang, bertepatan dengan dilangsungkannya Tradisi Ngerebeg.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Salah Satu Rumah Warga di Desa Labasari, Karangasem Bali
Dengan ditetapkannya Tradisi Ngerebeg sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, maka hal tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi dalam melestarikan karya-karya budaya lain yang ada Gianyar.
Sertifikat penetapan tersebut ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 2021.
Sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan serta bertujuan memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.
“Dengan telah ditetapkannya Tradisi Ngerebeg sebagai Warisan Budaya Tak Benda, maka Desa Adat Tegallalang bertekad untuk terus menjaga kelestarian dan kesakralan tradisi ini,” kata Made Kumarajaya.