Ia juga menjelaskan jika sudah ada keputusan yang berkekuatan perintah, barulah labelling tersebut menjadi bagian dari terdakwa.
Poin kedua yaitu terkait surat dakwaan penuntut umum error in persona.
“Karena saudara Eka Wiryastuti sebagai Bupati dan Dewa Wiratmaja itu sebagai staf ahlinya, di dalam melanggarkan tugas itu hanya bersifat koordinatif,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, dikatakan apabila terdapat tindak pidana dalam pelaksanaan koordinasi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, maka tidak bisa dibebankan pada yang memberikan koordinasi.
Ketiga yaitu gugatan tidak cermat. Dalam gugatan dikatakan bahwa Eka Wiryastuti didakwa bersama-sama Dewa melakukan penyuapan. Namun, tidak ada penyebutan di mana penyuapan hingga jumlah penyuapannya.
Baca Juga: Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Unit Samapta Polsek Kuta Utara Lakukan Patroli Wilayah Rutin
Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang dan langsung dibawa kembali ke tempat penahanan.***