Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Akui Berjuang Sendiri: Jangan Dipelintir Kemana-mana

- 23 Juni 2022, 14:28 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan tanggapannya pasca pembacaan nota keberatan.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan tanggapannya pasca pembacaan nota keberatan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Ia juga menjelaskan jika sudah ada keputusan yang berkekuatan perintah, barulah labelling tersebut menjadi bagian dari terdakwa.

Poin kedua yaitu terkait surat dakwaan penuntut umum error in persona.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Badung Laksanakan Patroli Rutin Terkait Informasi dari Program Mesadu Pak Kapolres

“Karena saudara Eka Wiryastuti sebagai Bupati dan Dewa Wiratmaja itu sebagai staf ahlinya, di dalam melanggarkan tugas itu hanya bersifat koordinatif,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, dikatakan apabila terdapat tindak pidana dalam pelaksanaan koordinasi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, maka tidak bisa dibebankan pada yang memberikan koordinasi.

Ketiga yaitu gugatan tidak cermat. Dalam gugatan dikatakan bahwa Eka Wiryastuti didakwa bersama-sama Dewa melakukan penyuapan. Namun, tidak ada penyebutan di mana penyuapan hingga jumlah penyuapannya.

Baca Juga: Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Unit Samapta Polsek Kuta Utara Lakukan Patroli Wilayah Rutin

Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang dan langsung dibawa kembali ke tempat penahanan.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah