Saat dipindahkan ke sel DS engga buka suara, namun akhirnya ia mengakui bahwa narkotika jenis ganja ini diperoleh dari seseorang bernama EDY.
Baca Juga: Sekolah Bali Mandara Batal Bubar, Bantuan bagi Siswa Miskin Dipertahankan
EDY belakangan diketahui adalah seorang instruktur surfing yang mengendalikan DS.
"Ini dari jaringan para peselancar atau surfer, ada stigma yang beredar bahwa kalau pakai (ganja) berlayarnya jadi lebih bagus dan tenang," sambung Arjaya.
DS yang juga merupakan residivis kasus serupa dan dipenjara selama 2 tahun kini kembali menerima hukuman setelah diketahui terlibat dalam kasus peredaran ganja dari jaringan peselancar atau surfer.
Ia dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Menko PMK Pimpin Kick Off Penanaman 10 Juta Pohon di Indonesia
Kepala BNNP Bali, Gde Sugianyar Dwi Putra yang juga berada di lokasi jumpa pers turut menambahkan bahwa jaringan surfing ini memang terkenal.
Salah satunya di Bali yang identik pantainya penuh wisatawan untuk berselancar, menjadikan daerah ini sebagai lumbung padi pengedar narkotika.
"Ada hasil identifikasi kalau orang yang setelah berselancar itu saat dia lelah seharian di pantai, kepanasan, maka malam hari dia biasanya menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.
Baca Juga: Nelayan Hilang di Buleleng Ditemukan Tersangkut di Rumpon