Keluarga di Singaraja Jadi Komplotan Pengedar Sabu Selama 3 Tahun

- 31 Mei 2022, 16:45 WIB
Barang bukti temuan sabu di Singaraja Bali
Barang bukti temuan sabu di Singaraja Bali /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu di Singaraja, Buleleng, berhasil dibekuk BNNP Bali dan Bea Cukai Bali Nusra.

Hampir seluruh anggota keluarga yang berada di TKP Jalan Gajah Mada, Singaraja itu terlibat dalam penjualan sabu selama 3 tahun belakangan.

Diketahui bahwa rumah tersebut sejak tahun 2019 menjadi tempat jual beli sabu bagi masyarakat Singaraja.

Baca Juga: Perempuan Bali Jadi Korban Penganiayaan Lantaran Setuju Diajak Putus Sang Kekasih

Dengan mudah para pelaku menjajakan narkotika tanpa tersentuh aparat selama bertahun-tahun, padahal lokasi rumah tersebut berada di tengah Kota Singaraja.

Mereka bahkan tak menggunakan sistem tempel untuk menyamarkan pergerakan, terang-terangan metode ini diistilahi dengan sistem 'apotek'.

"Artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apotek di pusat Kota Singaraja dan dijual langsung kepada pemakaianya di tempat, bahkan disiapkan fasilitas pemakaian di rumah tersebut," tutur Kepala BNNP Bali, Gde Sugianyar Dwi Putra pada hari Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Geger Penemuan Korban Gantung Diri di Taman Bali Festival Padang Galak

Sugianyar sangat menyayangkan keterlibatan keluarga dalam usaha barang terlarang ini.

Dijelaskan bahwa saat penangkapan di TKP tanggal 28 Mei 2022 lalu, yang pertama kali ditemukan adalah AM (23) putra dari pimpinan komplotan yang berperan sebagai penjaga apotek.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x