Instruktur Surfing di Bali Jadi Pengedar Ganja Berkedok Penenang Saat Berselancar

- 1 Juni 2022, 10:08 WIB
Tahanan 02 instruktur surfing pengedar ganja
Tahanan 02 instruktur surfing pengedar ganja /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Bali Nusra berhasil menghentikan peredaran ganja dari jaringan instruktur surfing.

Peredaran nakotika jenis ganja ini berhasil terkuak setelah seorang instruktur surfing diciduk di kamar kost kawasan Taman Pancing, Denpasar.

BNNP Bali menggrebek instruktur surfing yang menerima paket ganja yang dikirim melalui kargo dari Medan.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Pasangan Kekasih di Bali Berhasil Diamankan Polisi

Tim pertama kali mendapat informasi melalui analisis intelijen Bea Cukai Bali Nusra, kemudian pelaku berinisial DS (33) baru berhasil diamankan pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, mengaku timnya sempat kesulitan mencari pelaku karena paket tak kunjung diambil.

"Di Taman Pancing awalnya barang tidak mau diambil, kemudian tim beberapa hari menunggu. Karena barang ini berharga kami yakin pasti akan diambil," ujarnya dikutip Rabu, 1 Juni 2022.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz Dikabarkan Hilang di Sungai Aare Swiss

Akhirnya benar, DS kedapatan mengambil paket berisi 3 potong kain bekas, serta 2 paket dibalut lakban berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 berupa ganja dengan berat 738,34 gram.

Ia diamankan di sebuah kost Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar, Bali.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x