Perempuan Bali Jadi Korban Penganiayaan Lantaran Setuju Diajak Putus Sang Kekasih

- 31 Mei 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi penganiayaan perempuan.
Ilustrasi penganiayaan perempuan. /Karolina/Pexels

RINGTIMES BALI - Perempuan berinisial IBC (22) menjadi korban tindak penganiayaan oleh kekasihnya yang bernama I Made Krisna Wardana atau Made Krisna (27) di Denpasar, Bali.

Tindakan penganiayaan yang diperoleh korban ternyata didasari oleh pelaku yang tak terima lantaran ajakannya untuk putus diiyakan korban.

"Jadi pelaku ngajak korban putus dan korban menerima, keesokan harinya pelaku mencari korban ke lokasi kerja karena kesal ajakan putusnya diterima," tutur Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menceritakan aksi penganiayaan tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 3 Orang, Sembuh 1

Saat dimintai keterangan, Made Krisna mengaku curiga bahwa IBC memiliki teman pria lain atau selingkuh, maka dari itu ia dengan mudah menerima ajakan pelaku untuk mengakhiri hubungan.

Kecurigaan itu akhirnya dibantah oleh korban, dan kini atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku terancam penjara 5 tahun 6 bulan.

Kompol Hendra menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai dari putusnya pelaku dan korban pada hari Kamis, 26 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Sekolah Bali Mandara Batal Bubar, Bantuan bagi Siswa Miskin Dipertahankan

Keesokan harinya pada pukul 21.00 WITA pelaku tiba-tiba berada di depan tempat bekerja korban dan membututinya saat pulang.

Saat keduanya tiba di Jalan Teuku Umar, sontak pelaku melakukan kekerasan dengan menendang tangan kiri korban menggunakan kaki kirinya. Kemudian wajah IBC juga dipukul menggunakan tangan kiri pelaku yang mengepal.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x