Anak Ketua DPRD Badung Jadi Tersangka Atas Kepemilikan 495 Gram Ganja

- 30 Mei 2022, 14:30 WIB
Pengungkapan kasus narkoba anak ketua DPRD Badung
Pengungkapan kasus narkoba anak ketua DPRD Badung /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Anak Ketua DPDR Badung resmi jadi tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut terlebih dahulu diamankan Polsek Denbar saat kedapatan memiliki ganja.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut akhirnya diserahkan ke pihaknya, begitu pula barang bukti berupa ganja.

Baca Juga: Anak 11 Tahun Jadi Korban Begal Payudara oleh Pria Bejat di Bali

"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denbar, karena polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta," ujar Akp Mirza Gunawan dalam sesi jumpa pers Senin, 30 Mei 2022.

Mirza turut menjelaskan secara singkat mengenai kronologis penangkapan tersangka bernama I Putu Nova Chris (33).

"Ada laporan dari masyarakat dan diterima Polsek Denbar, kemudian dilakukan pengusutan dan penangkapan. Ada tersangka yang lain inisial S dan saat dikembangkan langsung mengarah ke si N (Putu Nova) selanjutnya dilakukan upaya oleh Polsek Denbar dan kita sudah menerima sejumlah barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Pameran Ekonomi Kreatif GPDRR Diikuti 140 Pelaku UMKM di Bali

Saat proses penggeledahan, putra DPRD Badung tersebut kedapatan memiliki total 495 gram ganja kering yang tersimpan dalam 4 paket.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana yang memimpin press conference turut mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x