Disamping itu, sesuai hasil sampling dan penelitian serta pengujian BPOM, pasar Nyanggelan dinyatakan nol dari bahan berbahaya. Para pedagang sudah diberikan sosialisasi sejak 2017 tentang penerapan pasar aman.
Ia menjelaskan, Program Pasar Aman adalah program yang memberikan perlindungan dan jaminan kepada konsumen, bahwa pangan yang dijual di Pasar Nyanggelan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanyl yellow.
Saat program sehat, umumnya dilaksanakan kegiatan sanitasi lingkungan pasar, lapak pedagang terjaga kebersihannya, pengujian peralatan yang digunakan pedagang, kesehatan pedagang melalui recktal swab, pengujian air bersih dan limbah.
Pihak BPOM juga telah memberikan pelatihan tenaga di pasar dengan total 192 pedagang untuk melakukan sampling secara mandiri.
“Atas kepercayaan yang diberikan, maka tugas dan tanggung jawab yang dibebankan akan dilaksanakan semaksimal mungkin bersama jajaran dan BPOM,” ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Trafficking Terhadap Pekerja Migran asal Bali di Turki Didalami Polisi
Wayan Darmana mengatakan pangan adalah kebutuhan pokok untuk pertumbuhan, kehidupan, dan kesehatan manusia sehingga berperan penting dalam pembangunan nasional.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Hal tersebut dilakukan dengan menjamin cara produksi, distribusi, dan pasar yang baik termasuk dengan praktik perdagangan pangan di pasar tradisional yang dimana Pasar Nyanggelan salah satunya.