Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019

- 12 April 2022, 18:42 WIB
Seorang WNA Rusia berinisial LN beserta putrinya dideportasi dan Paspor telah kadaluwarsa sejak Agustus 2019.
Seorang WNA Rusia berinisial LN beserta putrinya dideportasi dan Paspor telah kadaluwarsa sejak Agustus 2019. /Dok. Kemenkumham Bali

Mereka berdua diketahui sudah overstay selama 956 hari atau kurang lebih 2 tahun 7 bulan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk didepostasi.

Baca Juga: Download Lagu Shape of You dari Ed Sheeran MP3 MP4, Kualitas Terbaik Beserta Lirik

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” ucap Jamaruli.

Namun, karena pada saat itu LN belum memiliki biaya untuk membeli tiket pulang, maka pendeportasian tersebut belum bisa dilakukan, sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar di hari yang sama.

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, akan dibantu dibelikan tiket oleh teman-temannya yang berada di Rusia.

Baca Juga: Layani Kebutuhan Libur Lebaran, BRI Siapkan Uang Tunai Rp46,85 Triliun

Setelah siapnya administrasi, akhirnya mereka dapat dideportasi dengan melakukan tes PCR terlebih dahulu dengna hasil negative, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Sebanyak empat petugas Rudenim mengawal dan mengawasi pendepostasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar – Istanbul – Moscow dan lepas landas pada pukul 21.49 WITA.

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan” tutup Jamaruli.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah