RINGTIMES BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan siap mendukung produksi perfilman hasil karya generasi muda Bali agar bisa tayang di 56 bioskop di seluruh Bali.
Koster mengungkapkan dirinya sangat berharap dan siap memperjuangkan produk hasil karya generasi muda Bali dalam bentuk film yang tentunya akan membangkitkan cerita berbasis cerita lokal Bali.
Koster mengungkapkan bahwa dirinya siap memperjuangkan produksi perfilman Bali karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan Kerabat Mantan Sekda Buleleng Jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Seperti dilansir dari Antara, Koster menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh ada monopoli dan semua bioskop harus mendapat ruang yang sama untuk menampilkan perfilman hasil produk nasional.
"Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sudah diatur tidak boleh ada monopoli. Namun, semua bioskop harus mendapat ruang yang sama untuk menampilkan perfilman produk-produk nasional," kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Minggu 10 April 2022.
Koster berpendapat bahwa di Bali sendiri, produk nasionalnya berupa produk film lokal Bali sehingga diperlukan adanya dorongan dan produk perfilman juga harus dijalankan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa BEM SI Pindah ke DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Cegah Kemacetan
Dia mengungkapkan sebagai pemimpin Bali, Koster harus bisa mengarahkan serta memerintahkan semua pengelola bioskop untuk duduk bersama menjalankan kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah Provinsi Bali.