Kejati Bali Tetapkan Kerabat Eks Sekda Buleleng Inisial DRG sebagai Tersangka Dugaan Korupsi TPPU

- 11 April 2022, 09:40 WIB
Kejati Bali menetapkan tersangka inisial DRG yang merupakan kerabat eks Sekda Buleleng dugaan tindak pidana korupsi TPPU.
Kejati Bali menetapkan tersangka inisial DRG yang merupakan kerabat eks Sekda Buleleng dugaan tindak pidana korupsi TPPU. /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Penyidik Kejaksaan Provinsi Bali menetapkan inisial DRG yang merupakan kerabat dari eks Sekda Buleleng sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ini pekerjaannya swasta dan merupakan keluarga dari mantan Sekda Buleleng yang sudah dipidana duluan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto pada Minggu, 10 April 2022 dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka kepada kerabat Sekda Buleleng berinisial DRG tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka pada Jumat, 8 April 2022 lalu memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga: Soal Ujian Madrasah Bahasa Indonesia Kelas 6 dan Jawaban Kisi-kisi Terbaru TA 2022 Pesan dalam Cerita

Penyidikan pada tersangka DRG sudah dilakukan pada Januari 2022 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Luga mengatakan, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan.

Luga menjelaskan, penahanan adalah wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHP yang diatur dalam syarat subyektif dan obyektif dari penahanan.

Ia mengatakan, jika nanti sudah memenuhi syarat tersebut maka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Download Lagu Hero dari Cash Cash feat Christina Perri MP3 MP4 Beserta Liriknya

DGR diduga ikut terlibat bersama Dewa Ketut Puspaka dalam menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum, dengan cara memaksa seseorang agar memberikan sesuatu, membayar atapun menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.

Hal itu berkaitan dengan proses perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x