Penipu dengan Modus Melipatgandakan Uang di Bali Tak Terima Disangka Guna-guna

- 28 Maret 2022, 18:14 WIB
Pelaku penipuan di Bali tak terima disangka melakukan ilmu gendam
Pelaku penipuan di Bali tak terima disangka melakukan ilmu gendam /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pelaku penipuan dengan kerugian korban ratusan juta di Bali tak terima saat dituduh melakukan ilmu gendam atau guna-guna.

Aksi penipuan yang dilakukan 4 pelaku di Bali ini berhasil dihentikan Polresta Denpasar.

Pelaku penipuan tersebut ternyata tak hanya melakukan aksinya di Bali, namun keliling Indonesia sejak tahun 2000 silam.

Baca Juga: Talk Show Zero Waste 2022, Diskusi Aksi Pengelolaan Sampah Menuju Bali Clean and Green Island

Kepolisian berhasil mengamankan 4 pelaku penipuan dengan mengumpulkan laporan-laporan dari korbannya yang ada di Bali.

Laporan soal kejadian pada 23 September 2021 di Denpasar Timur di mana pelaku meraup uang tunai Rp60 Juta, 27 Oktober 2021 di Kuta dengan kerugian korban Rp260 Juta, 15 Februari 2022 di Denpasar dengan kerugian korban Rp317 Juta dan di 22 Maret 2022 meraup Rp30 Juta.

Sempat diduga berhasil melobi korban dengan metode gendam, tersangka tak terima dan menyampaikan langsung dihadapan media.

Baca Juga: 139 Personel Gabungan Siap Lakukan Pengamanan Jalur Besakih Jelang Karya Ida Betara Turun Kabeh

"Tidak ada ilmu gendam, ini karena kepintaran kita bicara," kata tersangka SKT, Senin, 28 Maret 2022.

Diketahui 4 tersangka yang bersekongkol bernama Suryo Kirono Triatmojo asal Magelang, Bram Setiawan asal Jakarta, Tri Hariyono asal Cilacap dan Melya Marwati dari Pemalang.

Keempatnya bertemu di Jakarta dan mulai melakukan aksi di Bali sejak 2019.

Berdasarkan kronologis dari kejadian penipuan yang dialami salah satu korban NM, aksi terjadi pada 22 Maret 2022.

Baca Juga: Nasib Warga Ukraina di Bali, Kemenkumham Ungkap Masalah Keimigrasian WNA

Sekitar pukul 10.30 WITA korban hendak mengambil uang di Kantor Cabang BCA Sudirman, namun batal.

Korban kemudian hendak pulang namun dicegat seorang laki-laki yang menanyakan jalan ke arah Tabanan.

Selanjutnya laki-laki tersebut (pelaku SKT) menawarkan korban untuk menukar uangnya dengan 2 kali lipat uang dollar milik pelaku.

Pelaku MM tiba-tiba muncul dan menawarkan diri untuk mengantar korban menukarkan uangnya.

Kendaraan korban akhirnya diparkir di depan perusahaan asuransi di jalan tersebut, korban dan pelaku kemudian berangkat ke rumah korban untuk mengambil perhiasan.

Baca Juga: Anggota DPD RI Harapkan LDII Tabanan Siarkan Dakwah Menyejukan yang Menggali Paham Nusantara  

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang korban.

Selepas itu pelaku mengatakan untuk berhenti di Karya Sari karena ingin membeli buah, namun ternyata korban ditinggal kabur.

"Yang berperan pertama adalah SKT, mengaku sebagai orang Malaysia, BS mengaku pegawai bank dengan nametag palsu, MM merayu korban untuk mau menukar uang ke money changer atau bank, dan TH sebagai supir," terang Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Seluruh keuntungan yang diraup penipu dibagi rata, namun TH dikurangi 10 persen.
Saat diamankan kepolisian, sejumlah barang bukti turut disita.

Baca Juga: Sidang Transisi Energi di G20 Sepakati Tiga Agenda Penting

Uang tunai Rp279 Juta dari uang milik korban Rp30 Juta dan hasil penjualan perhiasan Rp249 Juta yang seluruhnya belum dibagi para pelaku.

Uang tunai Dollar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, dan beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah.

Id card palsu milik pelaku, 10 buah hp, 1 unit mobil, dan 2 pasang plat kendaraan palsu.

Atas kejahatan penipuan yang tertangkap di Bali ini, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUP.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah