Temuan Fantastis 18 Kg Sabu dan 984 Ekstasi di Bali, Polresta Denpasar Ingin Hukuman Maksimal

- 22 Februari 2022, 13:53 WIB
Polresta Denpasar berhasil membekuk 2 pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali
Polresta Denpasar berhasil membekuk 2 pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar mengungkap temuan 18 kg narkoba jenis sabu dan 984 butir ekstasi oleh pengedar di Bali. 

18 kg sabu dan hampir seribu butir ekstasi merupakan jumlah temuan narkoba yang sangat fantastis di Bali. 

Polresta Denpasar yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki narkoba akhirnya berhasil mengungkap 2 pengedar yang membawa 18 kg sabu dan 984 butir ekstasi di Bali. 

Baca Juga: Ketua IMI Provinsi Bali Ingin Majukan Olahraga Otomotif di Pulau Dewata

“Kemarin 14 Februari 2022 Polresta Denpasar membentuk tim khusus dalam menangani tindak pidana narkoba yang ada di wilayah Denpasar, Bali, sehingga tim khusus bekerja dengan dimotori oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar,” kata Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa, 22 Februari 2022. 

Melalui informasi yang didapatkan, kepolisian melakukan evaluasi dan membuka jaringan-jaringan hingga pada hari Minggu, 19 Februari 2022 pukul 16.00 WITA Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial AR dan MA. 

Saat ditemukan di TKP pertama yaitu areal parkir kawasan Kuta, Polresta Denpasar berhasil mengantongi 1 kg jenis sabu yang disimpan di dalam tas. 

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditemukan di gudang yang terletak di kamar kos daerah Denpasar Selatan.  

Sebanyak 17 kg sabu dan 984 butir ekstasi ditemukan di TKP kedua. 

“Jumlah barang bukti fantastis, kurang lebih 18,5 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 128 paket, dan ditemukan juga hampir 1000 butir atau lebih tepatnya 984 butir ekstasi sehingga dengan demikian Polresta Denpasar Polda Bali telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Bambang Yugo. 

Baca Juga: 5 Hotel Murah Kualitas Mewah di Bali Terbaik 2022, Ada yang di Bawah Rp300 Ribu

Tersangka AR dan MA diketahui saling mengenal dan berperan sebagai kurir, dengan jaringan yang masih diselidiki kepolisian. 

Dua inisial lainnya yang diduga sebagai jaringan di atas AR dan MA berinisial M dan F. 

Kedua tersangka yang saat ini ditahan Polresta Denpasar mengaku bahwa dijanjikan uang senilai Rp65 Juta untuk imbalan atas barang tersebut. 

Kedua tersangka dijerat Undang-undang Narkotika No. 35 yaitu pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dan kemudian diterapkan pasal 112 ayat 2 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Terkait Ancaman Pada Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

Kemudian pasal 114 ayat 2 di mana tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

“Kami disini Kapolres, Waka Polres, Kasat Narkoba dan seluruh jajaran Satresnarkoba dan seluruh jajaran Polresta Denpasar kita memerangi narkoba akan kita maksimalkan. Kita berharap keduanya mendapat hukuman yang maksimal, tapi semuanya kembali pada aturan yang berlaku,” sambungnya. 

Temuan 18 kg sabu dan 984 ekstasi di Bali merupakan pengungkapan narkoba yang sangat besar, sehingga untuk lebih lanjut Polresta Denpasar akan kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut.*** 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah