Terkait Ancaman Pada Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 20:28 WIB
Terkait ancaman pada Adam Deni, Jerinx dituntut dua tahun penjara.
Terkait ancaman pada Adam Deni, Jerinx dituntut dua tahun penjara. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

RINGTIMES BALI – Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait ancaman pada Adam Deni.

I Gede Eka Haryana selaku jaksa penuntut umum menuntut Jerinx selama dua tahun penjara atas perbuatanya yang sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan dan menakut-nakuti Adam Deni.

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melanggar pasal 29 Junto pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronok (UU ITE).

Baca Juga: Download Lagu Judika - Aku Bukan Jodohnya MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata I Gede Eka Haryana seperti dikutip dari bali.antaranews.com pada 18 Februari 2022.

Selain itu, musisi bernama asli I Gede Aryastina ini juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp50 juta, dengan ganti pidana kurungan 2 bulan apabila tidak bisa membayar.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain: menimbulkan rasa takut pada korban dan pernah dipidana selama 10 bulan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 78, Mekanisme Inspirasi dan Ekspirasi pada Sistem Pernapasan Manusia

Sedangkan hal yang meringankan Jerinx adalah, bersifat sopan selama di persidangan, bersedia mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.

Jaksa penuntut umum juga menjelaskan Jerinx telah berupaya meminta maaf pada korban dan melakukan perdamaian, walaupun korban tidak bersedia memaafkan.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x