“Jumlah barang bukti fantastis, kurang lebih 18,5 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 128 paket, dan ditemukan juga hampir 1000 butir atau lebih tepatnya 984 butir ekstasi sehingga dengan demikian Polresta Denpasar Polda Bali telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Bambang Yugo.
Baca Juga: 5 Hotel Murah Kualitas Mewah di Bali Terbaik 2022, Ada yang di Bawah Rp300 Ribu
Tersangka AR dan MA diketahui saling mengenal dan berperan sebagai kurir, dengan jaringan yang masih diselidiki kepolisian.
Dua inisial lainnya yang diduga sebagai jaringan di atas AR dan MA berinisial M dan F.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan Polresta Denpasar mengaku bahwa dijanjikan uang senilai Rp65 Juta untuk imbalan atas barang tersebut.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang Narkotika No. 35 yaitu pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dan kemudian diterapkan pasal 112 ayat 2 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Terkait Ancaman Pada Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara
Kemudian pasal 114 ayat 2 di mana tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami disini Kapolres, Waka Polres, Kasat Narkoba dan seluruh jajaran Satresnarkoba dan seluruh jajaran Polresta Denpasar kita memerangi narkoba akan kita maksimalkan. Kita berharap keduanya mendapat hukuman yang maksimal, tapi semuanya kembali pada aturan yang berlaku,” sambungnya.
Temuan 18 kg sabu dan 984 ekstasi di Bali merupakan pengungkapan narkoba yang sangat besar, sehingga untuk lebih lanjut Polresta Denpasar akan kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut.***