Revisi PPKM Darurat, Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi

- 14 Juli 2021, 08:13 WIB
Revisi PPKM Darurat, berikut ketentuan jam operasional penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan dilakukan pembatasan.
Revisi PPKM Darurat, berikut ketentuan jam operasional penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan dilakukan pembatasan. /Antara/Budi Candra Setya

RINGTIMES BALI – Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan-aturan penjagaan trmasuk pembatasan waktu operasional layanan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.

Dalam 3 poin pokok revisi PPKM Darurat, kini pemerintah mengubah kembali aturan layanan angkutan umum khususnya area pelabuhan penyeberangan masuk Bali.

Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menjelaskan bahwa saat ini jam operasional layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk maksimal hingga pukul 07.00 WITA.

Baca Juga: Pedagang Malam di Denpasar Surati Wali Kota Minta Kelonggaran Jam Operasional PPKM

Dikutip dari akun instgaram @satpelgilimanuk, berikut ketentuan operasional angkutan umum penyebrangan Ketapang–Gilimanuk selama PPKM Darurat.

1. Batas waktu operasional

Himbauan terkait pembaharuan ketentuan PPKM Darurat terhadap layanan angkutan penyebrangan lintas Ketapang-Gilimanuk terhitung mulai hari ini 14 Juli 2021.

Semula melayani 24 jam, kini hanya beroprasi sampai dengan pukul 20.00 WITA dan akan beroperasi kembali pukul 07.00 WITA.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x