RINGTIMES BALI – Setelah memperlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu, kini Pemerintah kembali melakukan revisi aturan PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang.
Guna memutus mata rantai Covid-19, pemerintah terus memberikan kebijakan, aturan, dan himbauan agar adanya PPKM Jawa-Bali bisa mengurangi kasus tersebut.
Maka sebelumnya aturan PPKM darurat yang telah ditetapkan ialah menutup segala sektor esensial bahkan para Perusahaan membagi tugas WFH untuk karyawannya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Info 11 Titik Penyekatan Kota Denpasar
Menyusul aturan PPKM darurat yang telah ditetapkan sejak 3 Juli 2021 lalu, kini Pemerintah kembali merevisi aturan dengan mengubah tiga aturan yang semula ditutup kini dibuka dan dibatasi.
Dikutip dari Divisi Humas Polri pada 13 Juli 2021, berikut sederet revisi aturan PPKM darurat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
1. Revisi terkait tempat ibadah
Sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 Pemerintah telah menetapkan dan meutuskan bahwa segala temoat Ibadah ditutup sementara waktu sesuai dengan keputusan Inmendagri No.19 tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung
Sejalan dengan aturan PPKM edisi revisi kini PPKM darurat mengalami perubahan. Dimana tempat Ibadah seperti Gereja, Masjid, Pura, Wihara dibuka.