RINGTIMES BALI - Diberlakukannya PPKM Darurat berdampak pada pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk maksimal hingga pukul 20.00 WITA.
Pembatasan waktu operasional terhadap angkutan penyeberangan di Ketapang - Gilimanuk selama PPKM Darurat ini untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat.
Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan pihaknya memberlakukan pembatasan jam operasional pada saat PPKM Darurat agar jumlah Covid-19 khususnya di pulau Bali dapat ditekan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Denny Darko Ramal PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jatim Disentil
Dan berikut sasaran pembatasan jam operasional layanan angkutan tersebut antara lain:
- Penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali
- Sepeda motor dan sejenisnya
- Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki).
- Pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung