PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

- 13 Juli 2021, 14:26 WIB
PPKM Darurat berdampak pada jam operasional layanan penyeberangan di Gilimanuk yang sekarang mulai dibatasi
PPKM Darurat berdampak pada jam operasional layanan penyeberangan di Gilimanuk yang sekarang mulai dibatasi /bali.polri.go.id/Polres Jembrana

RINGTIMES BALI -  Diberlakukannya PPKM Darurat berdampak pada pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk maksimal hingga pukul 20.00 WITA.

Pembatasan waktu operasional terhadap angkutan penyeberangan di Ketapang - Gilimanuk selama PPKM Darurat ini untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat.

Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan pihaknya memberlakukan pembatasan jam operasional pada saat PPKM Darurat agar jumlah Covid-19 khususnya di pulau Bali dapat ditekan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Denny Darko Ramal PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jatim Disentil

Dan berikut sasaran pembatasan jam operasional layanan angkutan tersebut antara lain:

- Penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali

- Sepeda motor dan sejenisnya

- Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki).

- Pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x