RINGTIMES BALI - Perwakilan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar mendatangi kantor Walikota Denpasar.
Hal ini dilakukan untuk menyerahkan surat pernyataan sikap dan permohonan para pedagang malam selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Dalam surat tersebut, para pedagang malam kota Denpasar mengungkapkan 4 poin penting terkait pelaksanaan PPKM terutama mengenai jam operasional.
Baca Juga: Gubernur Bali Beri 3 Sanksi Tegas Pada Warga yang Tolak Vaksin Gratis Covid-19
Berikut 4 poin penting surat dari perwakilan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar, dikutip dari postingan Instagram @punapibali pada 13 Juli 2021.
1. Para pedagang malam kota Denpasar menghormati upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dan sepakat jika virus Covid-19 sangat membahayakan.
2. Para pedagang malam tidak keberatan dengan aturan pembeli harus berbelanja secara take away atau dibungkus dan hal ini sudah dilaksanakan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi
3. Para pedagang meminta pemerintah kota Denpasar untuk mempertimbangkan kembali mengenai jam operasional yang harus tutup pada pukul 20.00.
Para pedagang mengaku jika aturan tersebut sangat memberatkan karena mereka menyewa lapak pada jam malam dan baru mulai berjualan dari pukul 17.00 atau 18.00.