Revisi PPKM Darurat, Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi

- 14 Juli 2021, 08:13 WIB
Revisi PPKM Darurat, berikut ketentuan jam operasional penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan dilakukan pembatasan.
Revisi PPKM Darurat, berikut ketentuan jam operasional penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan dilakukan pembatasan. /Antara/Budi Candra Setya

Kebijakan ini diberikan kepada semua penumpang dan pengendara mulai dari kendaraan umum seperti Bis, Travel, Sepeda motor, Pejalan kaki, dan Kendaraan pribadi.

2. Layanan Logistik

Layanan penyebrangan untuk kendaraan logistik tetap beroperasi 24 jam dengan mematuhi syarat dan ketentuannya.

Dimana memiliki surat keterangan negatif Covid-19 yang menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau PCR yang masih berlaku.

Selain itu menunjukkan sertifikat kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksin suntikan pertama).***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x