PPKM Darurat, Sektor Non Esensial di Bali Wajib WFH

- 11 Juli 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi sektor non essensial wajib WFH saat PPKM Darurat di Bali.
Ilustrasi sektor non essensial wajib WFH saat PPKM Darurat di Bali. /Pixabay/StartupStockPhotos/

Sektor non esensial yang dimaksud yaitu bioskop, kafe, pusat kebugaran, museum, perawatan kecantikan seperti salon, spa, tempat pijat, serta arena bermain, galeri seni, tempat pengadaan konser, dan kegiatan usaha lainnya.

Sektor Non Esensial (nonessential businesses) merupakan lingkungan usaha atau bisnis yang kurang penting atau sifatnya yang lebih mengarah pada rekreasi, seperti yang dilansir dari laman Business Insider.

Baca Juga: 3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan saat PPKM di Bali

Penutupan Sektor Non Esensial ini dilakukan karena memang tidak menyediakan layanan kesehatan, bahan makanan maupun dukungan keuangan dan mengarah pada tujuan yang tidak sepenting sektor esensial.

Sementara itu, pembagian dan penggolongan sektor non esensial ini bisa berbeda-beda pada tiap wilayah dan negaranya karena tergantung pada ketetapan pemerintah setempat, dikutip dari laman Fox Business.

Akan tetapi, sektor non esensial ini tidak membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat luas atau tidak selalu dibutuhkan dalam tiap keadaan.

Baca Juga: Seorang Ibu Bawa Sertifikat Vaksin A4 Dilaminating di Pos Penyekatan Bangli Saat PPKM

Contoh sektor non esensial misalnya bioskop, kafe, pusat kebugaran seperti gym tempat olahraga dan kolam renang.

Tempat tersebut dapat memicu perkumpulan banyak orang dan tidak semua orang membutuhkan tempat seperti itu untuk melancarkan kegiatannya.

Misalnya, berolahraga tidak harus dilakukan di pusat kebugaran, melainkan berolahrag di rumah atau sekitar rumah juga bisa melakukan olahraga atau tidak semua orang pula membutuhkan bioskop untuk menonton film.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah