Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik
Pada intinya, sektor non esensial ini merupakan sektor yang tidak lebih penting atau dibutuhkan daripada sektor esensial.
Demi bersinergi dengan program pemerintah terkait PPKM Darurat, dihimbau kepada masyakarat agar juga mematuhi Surat Edaran tersebut.***