RINGTIMES BALI – Gubernur Bali Wayan Koster kembali memperbarui Surat Edaran (SE) terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dalam tatanan kehidupan baru di Provinsi Bali.
Dalam Surat Edaran (SE) baru Nomor 10 Tahun 2021, terdapat dua poin yang diperbarui untuk memperketat PPKM Darurat.
Perubahan yang dimaksud salah satunya yaitu Sektor Non Esensial seperti bioskop maupun salon ditutup atau 100 persen WFH (Work From Home).
Baca Juga: SE Baru Gubernur Bali, Sektor Non Esensial Tutup 100 Persen dan Larang Resepsi Pernikahan
Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 yang harus diterapkan selama PPKM Darurat.
Dalam menekan laju penyebaran Virus Corona, Gubernur Bali memperketat dengan membuat perubahan pada 2 poin sebagai berikut:
1.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home/WFH).
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE
2.Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.