3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan saat PPKM di Bali

- 10 Juli 2021, 16:41 WIB
Tiga warga negara asing ( WNA) sedang menjalani proses deportasi karena dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan saat PPKM di Bali
Tiga warga negara asing ( WNA) sedang menjalani proses deportasi karena dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan saat PPKM di Bali /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

RINGTIMES BALI – Kantor imigrasi kelas khusus I Ngurah Rai sedang memproses 3 WNA untuk di deportasi karena melanggar protol Kesehatan di Bali.

WNA tersebut sudah diamankan dalam operasi yutis PPKM Darurat di kecamatan Kuta Utara pada Kamis, 8 Juli 2021.

Ketiga WNA tersebut adalah MR (26 tahun), asal Irlandia, AA (23 Tahun) dari Amerika Serikat, ZK (26 tahun) asal Rusia.

Baca Juga: SE Baru Gubernur Bali, Sektor Non Esensial Tutup 100 Persen dan Larang Resepsi Pernikahan

Saat itu petugas gabungan kantor wilayah Kemenkunham Bali, Satpol PP provinsi Bali dan Kodim 1611/= Badung berpencar menuju ke titik wilayah yang rawan dilakukan pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM darurat.

Dilansir dari Antara Bali, saat operasi berlangsung, terdapat 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan sebagainya.

Namun dari 14 WNA hanya tiga WNA yang dinyatakan melanggar protokol kesehatan setelah diberi teguran secara lisan, denda dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Ibu Bawa Sertifikat Vaksin A4 Dilaminating di Pos Penyekatan Bangli Saat PPKM

Sehingga petugas kantor kelas khusus 1 Ngurah Rai menindak 3 WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh satpol PP akibat tidak memakai masker sama sekali.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x