Syarat Masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi syarat masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi syarat masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat Jawa-Bali. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

RINGTIMES BALI – Sejak diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kini semua Pemerintahan mengarahkan tim gabungan keamanan untuk lebih perketat penjagaan.

Sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemerintah terus pantau pelaksaan PPKM Jawa-Bali yang telah memasuki hari ke lima.

Berdasarkan kebijakan PPKM Darurat dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.14 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No.43 tahun 2021 tentang perngaturan persyaratan penerbangan dan perjalanan.

Baca Juga: Gubernur Bali Tegaskan Batas Jam Operasional Pedagang Pukul 20.00 WITA Selama PPKM Darurat

Terhitung mulai diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali, khusus Pemerintah Provinsi Bali melakukan penjagaan ketat dengan berbagai persyaratan untuk masuk Bali dan sekitarnya.

Dilansir dari akun Instagram @asdp191, pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 penerbangan, perjalanan jalur darat dan laut dibatasi dan disekat untuk sementara waktu.

PPKM darurat untuk penerbangan, pemerintah lebih menyarankan Bandara Ngurah Rai untuk ditutup sementara waktu.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, TNI Perketat Pengamanan Bandara dan Pelabuhan

Lebih lanjut, penggunaan transportasi laut melalui pelabuhan penyebrangan ASDP Ketapang-Gilimanuk dari arah Jawa ke Bali juga dibatasi untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah