Gubernur Bali Tegaskan Batas Jam Operasional Pedagang Pukul 20.00 WITA Selama PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 09:36 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan jam operasional pedagang pukul 20.00 WITA selama PPKM.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan jam operasional pedagang pukul 20.00 WITA selama PPKM. /Pemprov Bali/

RINGTIMES BALI - Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 memang masih terus berjalan.

Aturan yang termuat dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada yang membuat masyarakat terutama pedagang bingung.

Bukan hanya mengenai jam operasional namun juga surat wajib yang harus disediakan saat melewati pos penyekatan wilayah.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, TNI Perketat Pengamanan Bandara dan Pelabuhan

Banyaknya pertanyaan mengenai jam operasional pedagang membuat Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan surat edaran baru.

Dalam Surat Edaran Nomor 9R tahun 2021 tersebut ada 2 poin penting yang disampaikan dikutip dari postingan Instagram @infobadung pada 8 Juli 2021, yakni:

1. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) baik yang tersendiri atau di pusat perbelanjaan hanya menerima take away.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi Tutup Pantai Jimbaran dan Kafe di Badung

2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA dan mulai berlaku pada Kamis, 8 Juli 2021.

Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan aturan bagi pedagang di seluruh Bali agar menutup dagangannya pada pukul 20.00 WITA.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x