RINGTIMES BALI - Operasi penyekatan dilakukan kepolisian dalam menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Operasi penyekatan dilakukan di 30 titik pos penyekatan pada kendaraan yang melintas dua arah, salah satunya di jalur utama Denpasar-Gilimanuk.
Untuk di wilayah Tabanan dilakukan penyekatan di Jalan Ir. Soekarno dengan mengecek kendaraan terutama yang berplat luar Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang KA Bisa Ikut Vaksinasi Gratis di Stasiun
Operasi yang dilakukan di pos penyekatan di Tabanan pada 6 Juli 2021 memeriksa 253 unt kendaraan dan 168 unit harus putar balik karena tidak memenuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dalam pemeriksaan di pos penyekatan selama PPKM darurat, kepolisian akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan surat kelengkapan swab antigen atau surat keterangan vaksin.
Pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan mengurangi mobilitas kendaraan dan arus masyarakat agar menurunkan resiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Cek 30 Titik Penyekatan Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Siapkan 3 Hal saat ke Denpasar
Kepolisian menindak tegas bagi masyarakat yang melintas namun tidak memenuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan mengharuskan putar balik.
Segera lengkapi surat kendaraan Anda dan surat lain yang diperlukan saat bepergian selama PPKM Darurat Jawa-Bali.