PPKM Darurat Jawa-Bali, 2 Surat Wajib di Pemeriksaan Pos Penyekatan

- 7 Juli 2021, 08:41 WIB
Pemeriksaan di pos penyekatan selama PPKM darurat Jawa-Bali.
Pemeriksaan di pos penyekatan selama PPKM darurat Jawa-Bali. /instagram @polres_tabanan

RINGTIMES BALI - PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 mulai dilakukan secara efektif.

Selain beberapa aturan seperti pembatasan kerja yang diwajibkan WFH atau bekerja hanya 50 persen hingga jam usaha, Polri juga melakukan beberapa hal untuk mengurangi mobilitas.

Salah satunya adalah penyekatan yang dilakukan di 30 titik pos penyekatan di Bali yang terutama dilakukan pada kendaraan bermotor dengan plat luar Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang KA Bisa Ikut Vaksinasi Gratis di Stasiun

Selain mengecek ketaatan warga terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker, ada 2 surat wajib yang akan diperiksa di pos penyekatan yang harus dibawa masyarakat saat bepergian.

1. Kelengkapan surat kendaraan

2. Kelengkapan surat kesehatan swab antigen dari Diskes dan surat keterangan sudah divaksin.

Selain 2 surat wajib tersebut, petugas juga akan menanyakan surat keterangan kerja bagi yang bepergian dengan alasan bekerja apalagi jika bekerja di luar kabupaten.

Baca Juga: Cek 30 Titik Penyekatan Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Siapkan 3 Hal saat ke Denpasar

Berikut daftar lengkap lokasi penyekatan di Bali

Wilayah Polresta Denpasar
1. Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Denpasar Utara
2. Pos Bandara Ngurah Rai
3. Pos Pelabuhan Benoa

Wilayah Polres Badung
1. Terminal Mengwi

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x