PPKM Darurat, Pemprov Bali Perketat Sektor Esensial

- 7 Juli 2021, 11:08 WIB
Pemrov Bali memperketat kegiatan sektor esensial sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pemrov Bali memperketat kegiatan sektor esensial sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Facebook/Pemprov Bali

RINGTIMES BALI – Tehitung mulai 3 Juli 2021 PPKM Darurat Jawa-Bali semakin diperketat khususnya kegiatan masyarakat non esensial untuk memutusan mata rantai Covid-19 di Bali.

PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Pemprov Bali meminta masyarakat harus membatasi kegiatan pada sektor esensial.

Lebih lanjut Pempov Bali saat ini telah mewajibkan seluruh pekerja untuk Work From Home (WFH) dengan tujuan mengurangi mobilitas dari Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemensos Salurkan BST Rp600 Ribu Juli 2021

Dilansir dari Pemprov Bali, pelaksanaan kegiatan sektor esensial yang harus diperhatikan dan diberlakukan secara menyeluruh untuk mengurangi Covid-19.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hotel, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal Work From Office (WFO).

Meskipun demikian semua sektor esensial untuk terus melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, 2 Surat Wajib di Pemeriksaan Pos Penyekatan

Lebih lanjut Pemprov Bali juga menekankan pada sektor pemerintah yang memberikan layanan publik.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x