PPKM Darurat Jawa-Bali, Anak Usia 12-17 Tahun Wajib Vaksinasi Covid-19

- 7 Juli 2021, 11:32 WIB
Pemprov Bali laksanakan program vaksinasi untuk anak-anak usia 12-17 tahun di masa PPKM Darurat.
Pemprov Bali laksanakan program vaksinasi untuk anak-anak usia 12-17 tahun di masa PPKM Darurat. /Baliprov.go.id

RINGTIMES BALI – Meningkatnya kasus Covid-19 di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster mencanangkan program vaksinasi serentak kepada anak-anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi untuk anak-anak ini serentak dilaksanakan di Bali sejak Senin, 5 Juli 2021 dan masih berlanjut hingga sekarang.

Akan tetapi program vaksinasi ini lebih ditekankan pada siswa sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid Tahap 3 Dimulai, Sasar Anak Usia 12 hingga 17 Tahun

Sejak tanggal 5 Juli 2021 kemarin sejumlah 2,3 juta anak-anak telah melakukan vaksinasi yang sudah diarakan pada siswa SMP dan SMA di Bali.

Lebih lanjut program vaksinasi ini akan ditargetkan untuk 4,3 juta anak-anak yang paling lambat program ini dilakukan sampai 10 Juni 2021 mendatang.

Dilansir dari Pemprov Bali, Kepala Dinas Kesehatan, Ketut Suarjaya mengungkap bahwa sebelum PPPKM Darurat ditegakkan hasil data membuktikan sebanyak 5000 anak usia 0-17 tahun tertapapar Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Pemprov Siapkan Vaksinasi Tahap 3

Maka dari itu Gubernur Bali dan jajarannya mencanangkan program vaksinasi saat PPKM Darurat untuk mencegah tertularnya kasus Covd-19.

Orang tua tidak perlu khawatir untuk vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun karena mereka diberikan jenis vaksin Sinovac yang memiliki dosis aman untuk daya tahan tubuh anak.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x