- Warga yang memakai transportasi udara wajib memperlihatkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik pertama).
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Makan Korban' di Denpasar Seorang Pria Meninggal, Ini Tanggapan Kadiskes Bali
- PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Warga yang memakai transportasi darat dan laut harus memperlihatkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)
2. Surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***