Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis dan Swab Diturunkan bagi PPDN

- 4 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi. provinsi Bali membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan Swab diturunkan bagi PPDN
Ilustrasi. provinsi Bali membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan Swab diturunkan bagi PPDN /PIXABAY/fernandozhiminaicela

- Warga yang memakai transportasi udara wajib memperlihatkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik pertama).

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Makan Korban' di Denpasar Seorang Pria Meninggal, Ini Tanggapan Kadiskes Bali

- PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Warga yang memakai transportasi darat dan laut harus memperlihatkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)

2. Surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah