Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis dan Swab Diturunkan bagi PPDN

- 4 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi. provinsi Bali membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan Swab diturunkan bagi PPDN
Ilustrasi. provinsi Bali membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan Swab diturunkan bagi PPDN /PIXABAY/fernandozhiminaicela

RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali melalui Dinas Kesehatannya membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang belum pernah divaksin di Wantilan DPRD Bali, hari ini Minggu 4 Juli 2021.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 ini akibat dampak dari diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Pemerintah memastikan pelayanan vaksinasi Covid-19 ini dibuka setiap hari terhitung hari ini yang dibuka pukul 08.00 - 14.00 WITA.

Namun belum ada kabar waktu berakhirnya program ini.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

Yang jelas pemerintah mengimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya dalam rilisnya mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, ungkapnya.

Calon penerima vaksin, imbuhnya harus dalam keadaan sehat.

Baca Juga: PPKM Darurat Bali Dimulai, Polresta Denpasar Gelar Operasi Aman Nusa Agung II

Sebelum vaksin katanya, warga akan discreening terlebih dahulu.

Dan berikut syarat untuk mendapatkan vaksinasi tersebut :

- Mengisi form yang berisi NIK

- Membawa KTP atau KK, khususnya untuk usia dibawah 18 tahun.

- Khusus penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah diketahui negatif Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta, Seruan Siaga Satu dari MUI Soal Rencana Rapid Tes Covid-19 Bagi Ulama Kyai

Pihaknya menekankan dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan prokes yang ketat.

Selain menyediakan vaksin gratis, harga swab bagi PPDN juga diturunkan.

Namun tidak ada informasi detail terkait harga swab tersebut.

Anda bisa menanyakannya di lokasi jika Anda tertarik untuk melakukan vaksin dan swab di wantilan.

Sementara itu, pada poin 3 huruf l SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 disebutkan:

- Warga yang memakai transportasi udara wajib memperlihatkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik pertama).

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Makan Korban' di Denpasar Seorang Pria Meninggal, Ini Tanggapan Kadiskes Bali

- PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Warga yang memakai transportasi darat dan laut harus memperlihatkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)

2. Surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah