Berulah Saat Nyepi, Dua Bule Polandia Dideportasi

24 Maret 2023, 21:22 WIB
Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana bersama Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Iqbal Rifai, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023. /Ringtimes Bali/ Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Bule asal Polandia bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) yang asik berkemah di pinggir Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar pada Rabu, 22 Maret 2023 saat masyarakat hindu di Bali tengah melaksanakan Catur Brata Penyepian akhirnya dideportasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anak Agung Bagus Narayana saat konferensi pers bersama awak media di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat, 24 Maret 2023.

"Kedua warga negara asing (WNA) tersebut akan diberangkatkan besok (Sabtu) sekitar pukul 09.55 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lanjut pada pukul 17.05 WIB akan diterbangkan langsung menuju negaranya Polandia," jelas Agung Narayana.

Baca Juga: Permudah Pengaduan WNA Nakal, Ombudsman Bali Dorong Satgas Pariwisata Buat Call Center

Lebih lanjut, dia menerangkan tindakan pendeportasian ini karena kedua bule itu diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dan mengganggu ketertiban umum, terutama saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

"Keduanya kami tindak karena melanggar Pasal 75 ayat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Agung Narayana.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Iqbal Rifai mengatakan pasangan bule ini merupakan turis backpacker.

"Mereka datang ke Indonesia, masuk melalui Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau dan langsung menuju Bali menggunakan angkutan umum yang biayanya sangat minim," imbuh Iqbal.

Baca Juga: Ombudsman Bali Temukan Maladministrasi dalam Kasus WNA Miliki KTP Denpasar

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan agar masyarakat bisa lebih proaktif untuk memantau serta melaporkan berbagai ulah nakal para bule yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, ke kantor Imigrasi terdekat.

"Karena setiap pelanggaran dari WNA akan kami tindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," pungkasnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler