Selundupkan Narkoba, Bule Rusia Ditangkap di Bandara

- 4 Maret 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba.
Ilustrasi pengedar narkoba. /Pexels/MART PRODUCTION/

RINGTIMES BALI - Seorang warga negara Rusia berinisial DK, 32, diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa 31 Januari 2023, sekitar pukul 18.35 WITA.

DK diamankan petugas beberapa saat setelah mendarat dari Bangkok, Thailand, karena kedapatan membawa narkoba jenis hasis sebanyak 300 gram. Selain itu juga membawa tiga gram ganja kering.

Informasi yang diterima Ringtimes Bali dari sumber di lapangan menyebutkan, DK membawa barang haram itu disuruh oleh salah seorang bos besar yang juga asal Rusia di Bali.

Baca Juga: Perang Dingin, Korea Selatan Kembangkan Penghacur Rudal Korea Utara

"DK ini pernah dipenjara di Rusia selama 7 tahun dari 2013 sampai 2020 karena tindak pidana narkotika. DK nekat bawa narkoba karena bosnya bilang tidak mungkin ada masalah sama polisi dan sama Bea Cukai di Bali," ungkap sumber tersebut pada Jumat 3 Maret 2023 kemarin.

Ketika penemuan narkoba jenis hasis dan ganja, saat itu DK langsung diamankan petugas Bea Cukai yang memeriksanya di pintu kedatangan. Lalu Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Bali.

Selanjutnya DK dan barang bukti dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Tindak Lanjut SE Kemenkes, Distan Denpasar Lakukan KIE dan Biosekuriti Cegah Flu Burung

Namun pihak Polda Bali hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan ini. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikonfirmasi dari kemarin sore melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak memberikan respons.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x