Ombudsman Bali Temukan Maladministrasi dalam Kasus WNA Miliki KTP Denpasar

20 Maret 2023, 18:50 WIB
Ombudsman RI Perawakilan Provinsi Bali menemukan maladministrasi dalam kasus WNA ber-KTP Indonesia. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menemukan adanya maladministrasi dalam kasus diterbitkannya dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga Akta Kelahiran palsu yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA).

Adapun WNA yang terlibat dalam kasus kepemilikan KTP di Bali itu diketahui merupakan warga asal Suriah (MNZ) dan warga asal Ukraina (KR).

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti pada Senin, 20 Maret 2023, menjelaskan soal dugaan maladministrasi dalam pembuatan KTP kedua WNA tersebut.

“Dugaan maladministrasi kita adalah dugaan penyimpangan prosedur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar dalam proses menerbitkan KTP yang dilakukan WNA menjadi WNI,” ujar Ni Nyoman Sri Widhiyanti.

Baca Juga: Kejari Denpasar Ungkap 2 WNA Gunakan KTP untuk Buka Rekening

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan ke kepala dusun, Disdukcapil, pihak kecamatan, serta melakukan pemeriksaan pada dokumen dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan tiga maladministrasi, yakni penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita mengeluarkan lima tidakan korektif untuk perbaikan secara sistem dari standar pelayanan publiknya dan juga melakukan pembinaan-pembinaan agar ini tidak terulang kembali,” katanya.

Tindakan korektif pertama, yakni Kepala Desa Sidakarya selaku atasan Terlapor II (Kepala Dusun/Kadus) memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.

Baca Juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina

Empat tindakan korektif lainnya ditujukan pada Terlapor I, yang dalam hal ini adalah Disdukcapil.

Tindakan korektif yang tertuju pada Terlapor I yaitu, melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dan hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

Kemudian, melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.

Selanjutnya, melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkot Jakbar Targetkan 37 Ribu Pelajar Ikuti Perekaman KTP

Terakhir, Disdukcapil diminta melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti juga telah menyampaikan tindakan-tindakan korektif ini kepada Ombudsman RI, Terlapor I, maupun Terlapor II.

“Kita meminta tanggapan dari Terlapor I maupun Terlapor II, mereka menyanggupi melaksanakan semua tindakan korektif dari Ombudsman. Beberapa juga memang sudah berproses dan mencoba melakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.

Nantinya, hasil dari tindakan korektif tersebut akan disampaikan kembali kepada Ombudsman. Apabila tindakan korektif sudah dilaksanakan, maka laporan terkait kasus ini bisa ditutup.

Baca Juga: Marak Penawaran Paket Wisata Nyepi di Bali, Dispar Minta Tak Gunakan Istilah Agama

“Kalau tindakan korektif ini tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, (maka) akan dinaikkan menjadi rekomendasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Rekomendasi itu wajib dilakukan,” kata Sri Widhiyanti.

Dengan didorongnya perbaikan sistem, ia berharap dapat meminimalisir celah-celah yang bisa digunakan oleh oknum yang ingin memanipulasi data. Sehingga, WNA dapat menggunakan prosedur yang sesuai untuk mengubah kewarganegaraannya dan kejadian serupa tak terulang lagi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler