RINGTIMES BALI - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA atas nama MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.
Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Kejari Denpasar pada Rabu, 15 Maret 2023, tersangka asal Ukraina, yakni KR tidak dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan Polda Bali.
Baca Juga: Marak WNA Nakal di Bali, Anggota DPR: Saya Minta Polri Tindak Tegas
KR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Maret 2023 oleh Polda Bali terkait pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Berkas perkara KR yang ditahan Polda Bali berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejari Denpasar.
Sementara itu, tersangka asal Suriah berinisial MNZ sebelumnya telah diserahkan kepada Kejari Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Baca Juga: Dukcapil Ungkap Kronologi WNA Miliki KTP Denpasar: Ada Indikasi Pemalsuan
Penyerahan MNZ dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) usai melakukan operasi gabungan untuk pemeriksaan awal di Kejari Denpasar.