Pasca WNA Kantongi KTP Denpasar, Walikota Ungkap Hormati Keputusan Pemanggilan Pihak yang Terlibat

- 14 Maret 2023, 14:17 WIB
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan tanggapannya terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Warga Negara Asing (WNA) yang miliki KTP Denpasar
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan tanggapannya terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Warga Negara Asing (WNA) yang miliki KTP Denpasar /RINGTIMES BALI/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan tanggapannya terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Warga Negara Asing (WNA) yang miliki KTP Denpasar secara ilegal.

“Masalah pemanggilan, kami menghormati sekali agar kasus ini benar-benar tertangani dengan baik. Bagaimanapun juga, kami mohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya usai mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di TPST Kesiman Kertalangu pada Senin, 13 Maret 2023.

Kasus ini pun sebelumnya sudah ditangani dan ditemukan pelakunya yang merupakan salah satu staf di Kecamatan Denpasar Utara.

Disebutkan staf terkait sudah mengakui perbuatannya dan dipecat langsung pada tanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga: KTP WNA Suriah Terdaftar sebagai Pemilih, Ketua KPU Denpasar: Jika Telah Diblokir, Segera Kami Coret

“Kami pun sudah melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Sudah kami rapatkan dengan para camat, karena dampaknya ini cukup terhadap keamanan Bali ini sangat beresiko, khususnya di Denpasar,” sambungnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar juga diminta untuk memastikan orang-orang yang berhak melakukan verifikasi.

Hal ini dikarenakan adanya indikasi pemalsuan pada dokumen yang diajukan oleh WNA terkait.

“Istilahnya ada pemalsuan dokumen. Dokumen yang masuk ke Dukcapil sudah benar sesuai dengan apa persyaratannya, artinya kami tidak boleh tidak memproses,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x