Pemda Kabupaten Gianyar Susun Peraturan Daerah Berlandaskan Nilai Pancasila

19 Maret 2023, 07:00 WIB
Pemda Kabupaten Gianyar bersama BPIP dan Kanwil Kemenkumham bali berencana membuat Perda berlandaskan nilai Pancasila. /ANTARA/BPIP

RINGTIMES BALI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gianyar, menyusun dan membentuk peraturan daerah (Perda) yang dilandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini dilakukan dalam rangka membumikan pancasila.

Penyusunan komitmen tersebut digelar melalui Forum Grup Diskusi (FGD) bersama-sama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Jumat, 17 Maret 2023 yang dihadiri oleh Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono S.H., M.Hum.

Karjono menyampaikan bahwa pembentukan Perda harus berdasar pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan berdasar pada Peraturan BPIP No.4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.

Baca Juga: Unit Pelayanan PLN Bangli Siagakan Empat Regu saat Hari Raya Nyepi, Antisipasi Gangguan Listrik

Dalam sambutannya pada acara ‘Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila’ dijelaskan Karjono bahwa Bali adalah daerah penggali mutiara Pancasila.

Hal itu lantaran Bali menjunjung tinggi kearifan lokal serta budaya luhur bangsa.

Di Bali, kata dia, jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.

Selain mengapresiasi Ranperda Industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila, ia juga mengatakan penguatan Pancasila diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 11 Tahun 2019, terkait Perencanaan Pembangunan Nasional di segala bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang wajib mendasar pada Haluan Ideologi Pancasila.

Baca Juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Ugal-ugalan di Jalan, Pastika: Setuju demi Pariwisata Berkualitas

Selain itu, juga mendasar pada Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2022 Indikator Nilai Pancasila, yang berarti penyusunan Perda wajib berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Karjono mengungkapkan dalam pembentukan Ranperda nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, yang dalam pasal tersebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Hadir pula pada kesempatan itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun, mewakili Bupati Gianyar.

Baca Juga: Wisatawan yang Berkunjung ke Bali Harus Berkualitas, Dispar Bali: Sudah Tertuang dalam Peraturan Gubernur

Dalam sambutannya, Wagub Gianyar turut menekankan pentingnya keterlibatan BPIP serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penyusunan Perda.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, S.H., M.H. sepakat bahwa tugas BPIP sangat erat kaitannya dengan Kemenkumham, khususnya terkait penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Tak lupa pula ia menyebutkan bahwa dalam penyusunan pasti akan menemui kendala di lapangan.

Baca Juga: RSUD Bangli Tetap Siaga Beri Pelayanan Kesehatan saat Hari Raya Nyepi

“Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut,” ujar Alexander, dilansir dari Antara, Minggu, 19 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, hadir pula Setda Provinsi Bali I Putu Suarta, S.H., M.H. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler