Wisatawan yang Berkunjung ke Bali Harus Berkualitas, Dispar Bali: Sudah Tertuang dalam Peraturan Gubernur

- 18 Maret 2023, 11:36 WIB
Wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berkualitas, Dispar Bali: sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur
Wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berkualitas, Dispar Bali: sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

 
RINGTIMES BALI - Disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, bahwa para wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berkualitas.

Terkait wisatawan yang berkunjung ke Bali harus memenuhi kriteria yang berkualitas, sudah tertuang dalam peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Pariwisata di Bali, hal ini disampaikan oleh Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Bali, pada Jum'at.

"Pasal 7 poin 4 Disampaikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas yaitu menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, sehingga berbelanjanya diharapkan lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal, melakukan kunjungan ulang, dan terakhir berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha wisata," kata Tjok Bagus dilansir dari Antara News, 18 Maret 2023. 

Baca Juga: Bejualan di Badan Jalan, Pedagang Pasar Sukawati Ditertibkan Langsung Oleh Bupati Gianyar

Bali merupakan tempat yang sangat indah dengan suguhan alamnya dan juga budaya khas yang dimilikinya membuat para wisatawan betah namun hal tersebut harus ditata ekosistemnya dengan melakukan penertiban dan penegasan terhadap wisatawan yang datang.

Dikatakan oleh Tjok Bagus Pemayun bahwa penegasan terhadap WNA yang menggunakan motor di Bali adalah Sanki dan sebuah upaya untuk menertibkan kembali lalu lintas di Bali dan sudah berkoordinasi dengan Polda Bali.

"Memang di pergub tidak ada (sanksi bagi WNA yang membawa motor), tetapi kita selalu berkoordinasi dengan Polda Bali, kan ada tim di Kesbangpol tim pemantauan orang asing, di Kemenhumkam ada tim pora (pengawasan dan penindakan orang asing), di Disnaker ada tim TKA ilegal, sehingga jelas tidak ada kewenangan tumpah tindih untuk bagaimana meresponnya," ujarnya. 

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI di Bali Sabtu, 18 Maret 2023 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Tayang

Dengan peraturan lalu lintas buat WNA, yang diterapkan di Bali saat ini para pemilik rental motor merasa risau karena apabila larangan membawa sepeda motor akan benar dieksekusi.

Namun tentunya Pemkot Bali dalam hal ini sangat berhati-hati dalam menanggapi permasalahan yang ada dan telah mendistribusikannya dengan stakeholder terkait juga para penyedia jasa rental motor itu sendiri.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x