Tak Kunjung Dapat Kesimpulan, Sidang Lanjutan Ajudikasi DKLH dan Walhi Bali Dilanjutkan

- 17 Maret 2023, 12:58 WIB
Sidang lanjutan pembuktian informasi antara DKLH dan Walhi Bali, Jumat, 17 Maret 2023.
Sidang lanjutan pembuktian informasi antara DKLH dan Walhi Bali, Jumat, 17 Maret 2023. /Ringtimes Bali/I Baju Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Sidang ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Bali terkait pembuktian informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali kepada termohon Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kembali menemui jalan buntu.

Sidang yang digelar pada Jumat, 17 Maret 2023 bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali itu dihadiri Majelis Komisioner, yakni Ir. Agus Suryawan selaku ketua, Dewa Nyoman Suardana dan Ni Luh Candrawati Sari sebagai anggota.

Dalam sidang, pihak termohon DKLH Bali diwakili oleh kuasanya I Ketut Subandi dan I Gusti Ngurah Wiryawara. 

Sementara dari pihak pemohon yakni Walhi Bali diwakili oleh kuasanya Made Krisna Dinata (Bokis) dan I Made Juli Untung Pratama.

Baca Juga: KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos, 6 Pejabat Tak Diizinkan ke Luar Negeri

Ketua Majelis Komisioner Agus Suryawan mengatakan persidangan semestinya dilakukan pada 10 Maret 2023, namun harus diundur karena Panitera sakit. 

Sidang pun dilanjutkan pada hari ini, Jumat, 17 Maret 2023 dengan agenda pembuktian lanjutan.

"Sidang hari ini saudara pemohon meminta informasi tentang risalah umum yang bekaitan dengan flora dan fauna terkait rencana pembangunan Terminal LNG Ngurah Rai, Sidakarya, kami juga akan bertanya kepada termohon," ucap Suryawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon mengatakan belum mau memberikan dan membuka ke publik termasuk kepada pihak pemohon, karena dokumen tersebut merupakan risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai yang dikecualikan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x