Sidang Pembuktian Lanjutan Risalah Umum Proyek Terminal LNG Berlarut-Larut, Walhi: DKLH Bali Tidak Kooperatif

- 17 Maret 2023, 16:37 WIB
Sidang lanjutan dokumen risalah umum berlarut-larut, Walhi Bali sebut DKLH tidak kooperatif.
Sidang lanjutan dokumen risalah umum berlarut-larut, Walhi Bali sebut DKLH tidak kooperatif. /RINGTIMES BALI/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Sidang pembuktian lanjutan dokumen risalah umum proposal milili PT. DEB yang sampai saat ini belum dibuka, kembali dilanjutkan pada Jumat, 17 Maret 2023 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

Risalah umum tersebut menjadi acuan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai khususnya tapak proyek Terminal Liquified Nature Gas (LNG).

Dalam persidangan pihak termohon yakni DKLH Bali yang diwakilkan oleh kuasanya I Ketut Subandi mengatakan bahwa dokumen risalah umum tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dalam persidangan karena bersifat rahasia milik PT. DEB dan juga tidak layak uji konsekuensi, oleh sebab itu hingga kini pihaknya masih tidak mau membuka ke publik maupun dalam persidangan.

"Dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai tidak layak uji konsekuensi fan tidak layak untuk dipublikasikan karena merupakan milik perusahaan yang dikecualikan dalam persidangan," ucap Subandi dalam persidangan.

Baca Juga: Kebakaran Warung Bekas Bedeng Proyek di Badung Merembet ke Minimarket

Sementara itu anggota Majelis Komisioner Ni Luh Candrawati Sari sempat menanggapi jawaban pihak termohon saat persidangan, Luh Candrawati mengatakan bahwa pihak termohon sudah mengutip isi dari dokumen tersebut dan dengan kata lain dokumen tersebut sebenarnya sudah dikuasai oleh DKLH Bali.

"Saudara mengutip tentunya saudara kuasai dokumen tersebut, kalau memang bukan informasi publik kami minta kesimpulannya sekarang," kata Luh Candrawati.

Selanjutnya setelah persidangan pihak pemohon yakni Walhi Bali yang diwakilkan oleh kuasanya yaitu I Made Juli Untung Pratama dan Made Krisna Dinata memberikan komentar kepada tim Ringtimes Bali terkait hasil persidangan.

"Persidangan hari ini kan agendanya pembuktian lanjutan, Majelis Komisioner telah meminta termohon untuk membawa bukti tersebut agar bisa diperiksa oleh Majelis Komisioner, namun termohon kembali tidak membawa bukti dokumen tersebut," ujar Juli Untung.

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x