Terkait Kasus SPI, Unud Siapkan Praperadilan

16 Maret 2023, 16:47 WIB
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana SPI jalur mandiri mahasiswa baru 2018-2020, Unud menyiapakan praperadilan. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. INGA resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri mahasiswa baru Unud 2018-2020.

Pada gelaran jumpa pers yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Prof. INGA terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp105.390 miliar dan Rp3.94 miliar, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp334.57 miliar.

Menanggapi hal itu, bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Kampus Bukit Jimbaran, Kamis, 16 Maret 2023, Tim Kuasa Hukum Unud, Dr. Nyoman Sukandia menyatakan SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak 2018 di Unud.

Baca Juga: BNI Adakan RUPST Tahun Buku 2022, Setujui Pembagian Dividen Senilai Rp7,32 Triliun

Dalam pemberlakuan SPI sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud.

"Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023," ujar Sukandia.

Ia mengatakan bahwa perihal pengenaan SPI di Unud sudah dijalankan sesuai dengan peraturan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Polri Periksa Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diduga Ada Obat Lain yang Jadi Pemicu

"Dalam keputusan yang diberikan Rektor tentang SPI, yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut masuk dalam kualifikasi tidak mampu," ujarnya.

Perihal tentang perhitungan SPI, sejatinya ada di masing-masing fakultas dan perhitungannya juga turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Penentuan besaran nominal juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Gubernur Bali Usulkan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina, Kadispar: Saya Optimis Wisman Tetap Datang

"Maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa, ada calon mahasiswa dari jalur mandiri yang nominal SPInya Rp0 dinyatakan lulus, memang murni karena perolehan nilai test dari yang bersangkutan," ucap Sukandia.

Perolehan SPI di Unud dari 2018-2022 adalah Rp335.251 miliar. Total dari dana tersebut dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Kemudian dana SPI yang masuk tersebut terakumulasi dengan pendapatan Unud lain yang sah.

Sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk kebutuhan Unud termasuk fasilitas serta sarana dan prasarana.

Baca Juga: Kepala Kejati Bali Diganti, Kasus SPI Unud Tetap Ditelusuri

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, serta Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud dan Kantor Akuntan Publik.

"Hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan perekonomian negara yang dimuat dalam press release oleh Kejati Bali pada 10 Maret 2023 lalu, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud," kata Sukandia.

Ia juga mengatakan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, lebih daripada itu Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler