Dalami Kasus WNA Ber-KTP Indonesia di Bali, Kejari Denpasar Amankan 5 Tersangka

16 Maret 2023, 11:08 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudi Hartono /Antara/Genta Tenri Mawangi

RINGTIMES BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Suriah dan Ukraina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan Akta kelahiran Indonesia yang digunakan untuk membuka rekening bank di Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rudi Hartono mengatakan masih mencari tahu tujuan penggunaan identitas palsu dalam membuat rekening tersebut.

Dikutip dari ANTARA, WNA Suriah bernama asli Mohamad Zgahaib bin Nizar (MNZ) menggunakan nama Agung Nizar Santoso dalam KTP-nya, sementara WNA Ukraina bernama Kryinin Rodin menggunakan nama Alexandre Nur Hadi.

Baca Juga: WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Dispar Sebut Sudah Ada Regulasi yang Mengatur

Dua WNA tersebut dijerat pasal suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang yang membantu membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Berdasarkan keterangan Kejari Denpasar, hasil pemeriksaan awal menunjukkan WNA asal Suriah memberi uang Rp15 juta dan WNA Ukraina menyerahkan uang Rp31 juta.

Uang itu telah diberikan kedua WNA kepada oknum yang membantunya dalam pembuatan dokumen identitas palsu tersebut.

Baca Juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina

Rudi menambahkan bahwa kedua WNA membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia untuk membuka rekening bank karena berniat membuka usaha dan membeli aset di Indonesia.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bali juga menetapkan tiga calo berkewarganegaraan Indonesia sebagai tersangka.

"Masalah perkembangan kasus itu nanti di penyelidikan, apakah ini ada agenda yang lebih besar lagi daripada hanya sekadar membuat KTP Bali serta kartu keluarga (KK), dan akta lahir, itu nanti berkembang dan ditemukan di penyidikan," katanya.

Baca Juga: Marak WNA Nakal di Bali, Anggota DPR: Saya Minta Polri Tindak Tegas

Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM. Sementara dua di lainnya merupakan WNA berinisial MNZ dan KR.

IWS adalah kepala dusun Sidakarya Denpasar Selatan, sementara IKS merupakan tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

Adapun NKM merupakan calo yang menghubungkan dua WNA dengan tersangka WNI lainnya.

 

Tiga tersangka warga negara Indonesia tersebut dijerat pasal suap sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler