WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Dispar Sebut Sudah Ada Regulasi yang Mengatur

- 16 Maret 2023, 09:57 WIB
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Bali Tjok Bagus Pemayun memberikan tanggapannya terkait dengan wacana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang Warga Negara Asing (WNA) mengendarai sepeda motor di Bali.

Ia menyebutkan, perihal kendaraan wisata sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub 28 Tahun 2020. Wisatawan asing yang datang diharapkan yang berkualitas atau di Pasal 7 ayat (4) huruf g," ujar Tjok Bagus Pemayun pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Sederet Artis Beri Ucapan Berduka Cita

Adapun bunyi dari Pasal 7 ayat (4) yaitu, wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu: a. menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; b. ramah lingkungan; c. waktu tinggal lebih lama; d. berbelanja lebih banyak; e. memberdayakan sumber daya lokal; f. melakukan kunjungan ulang; dan g. berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya belum berkoordinasi kembali dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan jenis kendaraan yang termasuk dalam kendaraan wisata.

"Di sana memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata. Kewenangan ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat," ujarnya.

Baca Juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina

Ia pun melihat urgensi dari wacana Gubernur Bali, yaitu karena maraknya wisatawan yang menimbulkan masalah ketika mengedarai sepeda motor.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x