3 Pekerja Proyek dan Penadah Barang Curian Diringkus Polisi, Ngaku Nekat karena Telat Gajian

7 Maret 2023, 15:15 WIB
Satreskrim Gianyar Bali berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dan penadah barang proyek Villa Casa Home. /Ringtimes Bali/ I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Tiga Pekerja dan penadah barang curian pada proyek Villa Casa Singapadu di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Bali berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polres Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko menuturkan penangkapan tersebut berawal dari ada adanya laporan korban pada Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WITA.

Dalam laporannya, korban menginformasi bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji kepada para pekerja proyek Villa Casa Home.

Namun saat gaji hendak dibagikan, ada beberapa pekerja yang tidak hadir di tempat proyek.

Baca Juga: Basarnas Bali Hentikan Pencarian Sembilan ABK KM Linggar Petak 89 yang Belum Ditemukan

Merasa curiga, pelapor lantas meminta para pekerja mengecek material bangunan dan alat kerja.

"Dan pada saat dilakukan pengcekan ada beberapa alat dan barang yang tidak ada atau hilang" kata Kasat Reskrim dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun barang yang hilang setelah dicek di antaranya,1 mesin stemper (Pemadat tanah), 1 mesin katingwel pemotong besi, 1 mesin penyedot air, 2 galon waterfroping, 1 mesin bor merk Boss, 4 rangkaian besi cakar ayam, 50 batang besi ulir ukuran D16, 30 batang besi ukuran 8 polos, 25 lembar triplek ukuran 9mm, 2 sak semen merk Dinamit.

"Atas kejadian tersebut setelah dikalkulasikan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta," ujarnya.

Baca Juga: Polsek Tembuku Gelar Restoratif Justice Perkara Pencurian Handphone

Menindaklanjuti laporan, Tim Satgas II Tindak Operasi (Ops) Sikat Agung 2023 Polres Gianyar yang dipimpin Kasatgas II Tindak IPDA Titan Kurniawan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat identitas dan ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui bertempat tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar.

Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian proyek Villa Casa Home.

"Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas terkait pencurian material bahan bangunan yakni Robi Mulyana (22), Aldi Syiaputra (29), RD (18)," ungkap Ario Seno.

Baca Juga: Pemkab Badung Bina Para Pelajar untuk Bangun Sektor Olahraga dan Seni

Mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini juga mengatakan, dari hasil interogasi para pelaku mengaku mencuri lantaran belum gajian. Ketiganya juga mengaku telah menjual barang tersebut ke penadah.

"Barang mereka jual kepada penadah pada sebuah gudang rongsokan di Jimbaran" ujar Ario Seno.

Dengan adanya informasi tersebut, Petugas Tim Satgas II Ops Sikat Agung 2023 kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran ke tempat yang dimaksud.

"Seorang laki-laki bernama Taufik yang yang diduga sebagai pelaku penadahan barang curian tersebut akhirnya berhasil diamankan" katanya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Kota Denpasar dan Sekitarnya, Rabu, 8 Maret 2023

Dalam konfirmasi terpisah, Ario Seno juga menuturkan terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan barang proyek tersebut.

"Saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku" tandasnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler