Linda Pudjiastuti Ungkap Kedekatan dengan Teddy Minahasa, Hakim: Ada Hubungan Khusus

1 Maret 2023, 18:30 WIB
Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA FOTO/RENO ESNIR

 

Terungkap Hubungan Spesial Linda Pujiastuti dengan Teddy Minahasa di Persidangan

RINGTIMES BALI - Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyangkut Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi pada sidang kali ini
Keduanya didatangkan sebagai saksi mahkota.

Pada kesempatan pertama, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan tentang hubungan mereka dengan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kejari Bangli Terima Tersangka Pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani

"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" tanya Hakim Jo kepada Dody dan Linda dikutip dari Antara.

Mereka semua menjawab mengenal Teddy Minahasa ketika mendengar pertanyaan itu.

"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Jon lagi.

"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Sebuah Drone Misterius Menyerang Fasilitas Gas di Moskov

Linda tidak merinci hubungannya dengan Teddy, meski sebenarnya mereka memiliki ikatan khusus.

Hakim Jon kemudian meminta mereka untuk bersumpah sebagai saksi di persidangan setelah mendengar jawaban itu.

Dody Prawiranegara, sebaliknya, menjadi saksi pertama dalam persidangan hari ini yang diperiksa.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Denpasar

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditahan terkait kasus peredaran narkoba beberapa hari setelah dilantik sebagai Kapolda Jatim.

Bersama Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif, mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara juga terlibat kasus narkoba.

Mereka didakwa karena telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Cek berita seputar Nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler