Aksi 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana

19 Februari 2023, 20:00 WIB
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Penangkapan terhadap tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) berdubsidi jenis solar tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dalam pers rilis di Aula Polres Jembrana, Minggu, 19 Februari 2023.

Menurut Kapolres, Dewa Juliana tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan Personil Polres Jembrana, I Putu Mardiana yang curiga melihat Kendaraan Dump Truck Isuzu yang sering keluar masuk mengisi Bahan Bakar Minyak di SPBU Penyaringan.

Tepat pada Rabu,18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: KPU Denpasar Jamin Hak Politik Warga Disabilitas

Saat dilakukan pengechekan dtemukan di bagian bak truck terdapat tangki yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas tangki 5000 liter yang ditutupi dengan terpal plastik warna coklat.

"Selain itu juga ditemukan uang sejumlah Rp 37 juta di dalam tas pinggang yang dibawa tersangka berinisial RM (sopir) truk" ucap Kapolres.

Kapolres Dewa Juliana juga menjelaskan rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.

Baca Juga: Belajar Pembuatan Pakan Ternak Organik, Pena NTT Berkunjung ke Desa Luwus, Tabanan

"Tersangka RM disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya yang berinisial WS yang berada di Kabupaten Badung-Bali" terangnya.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak dengan peran dan tugas berbeda.

"Dimana RM (24) selaku sopir, WS (53) asal Badung, selaku bos dari RM, WD (68) asal Badung, selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (23) asal Mendoyo selaku pengecor BBM" beber Juliana.

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,31 Persen, Presiden Jokowi Lebih Baik dari Negara Maju

Tersangka RM (sopir) bekerja pada tersangka WS digaji Rp 4 juta/bulan. Kemudian sesuai dengan perintah tersangka WS akan memberikan upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pembelian Rp 1 juta BBM solar bersubsidi kepada petugas SPBU.

Sementara itu, sambung Kapolres, pengakuan tersangka WD (pengelola SPBU), NS (pengawas SPBU), dan AA (pengecor BBM) belum ada menerima upah dari tersangka WS ataupun dari tersangka RM.

"Bos (WS) maupun sopirnya (RM ) belum melakukan pembayaran atas BBM solar yang telah dibelinya" sambungnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi hingga MA, Nasib Banding Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati, Ricky Rizal

AKBP I Dewa Juliana juga menambahkan selain kami mengamankan tersangka kami juga amankan sejumlah barang bukti aksi para tersangka.

"Adapun barang bukti berupa 1 unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ yang berisi solar, tas pinggang yang berisi uang tunai sejumlah 37 juta, bukti-bukti lain seperti lembar kertas catatan Nopol-Nopol kendaraan dan lembar fotocopyan rekap bio yang sudah di Cap Stempel dan paraf petugas, serta flasdisk yang berisikan 2 video rekaman CCTV" imbuhnya.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku, ditegaskanya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang minyak dan gas bumi.

"Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar rupiah" tandas Dewa Juliana.***

Cek berita seputar Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler