KPU Denpasar Jamin Hak Politik Warga Disabilitas

- 19 Februari 2023, 18:40 WIB
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya. /Laurensius Adrian Putra Segu/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kota Denpasar menjamin hak politik warga disabilitas di Kota Denpasar agar dapat menyalurkan suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan hak pilih bagi setiap warga negara adalah inklusif, atau menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat.

"Termasuk juga kaum disabilitas, maka semua itu akan kami akomodir ke dalam daftar pemilih, dan ini jelas hak mereka dilindungi negara," ujar Arsa Jaya kepada Ringtimes Bali, Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga: Belajar Pembuatan Pakan Ternak Organik, Pena NTT Berkunjung ke Desa Luwus, Tabanan

Arsa pun menambahkan kaum disabilitas perlu perlakuan yang khusus, dalam arti jangkauan pemaparan informasi tentang kepemiluan maupun bagaimana cara mereka berpartisipasi dalam proses Pemilu, perlu dikerjasamakan dengan berbagai elemen atau organsiasi masyarakat yang konsen terhadap hak penyandang disabilitas.

"Hal ini kami rasa penting, agar mereka dapat memiliki pemahaman dan kesadaran politik," terang penyelenggara Pemilu alumni Fakultas Ekonomi Universita Udayana ini.

Lebih lanjut Arsa mengatakan pihaknya selaku penyelenggara pesta demokrasi mendatang, telah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan berbagai komunitas guna membantu menciptakan Pemilu yang inklusif bagi disabilitas.

Baca Juga: Presiden Kunjungi Pasar Wonokromo dalam Kunjungan Kerja ke Surabaya

Termasuk dengan komunitas BaleBengong dan Kelas Jurnalisme Warga yang memberi ruang kepada kaum disabilitas dan siswa pemilih pemula dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 3 Denpasar, agar mereka dapat mengenal hak pilih dan mampu menyampaikan harapannya tentang sosok pemimpin dimasa depan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x