Walhi Duga DKLH Bali Hambat Jalannya Proses Mediasi Sengketa Informasi Terminal LNG Tahura Ngurah Rai

17 Februari 2023, 13:52 WIB
Walhi menduga DKLH Bali menghambat jalannya proses mediasi sengketa informasi Terminal LNG Tahura Ngurah Rai. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Proses sidang ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Bali tentang lanjutan pembuktian sengketa informasi rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, kembali berlanjut.

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak termohon Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya I Ketut Subandi dan I Gusti Ngurah Wiryawan.

Sedangkan dari pihak pemohon yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali yang diwakili kuasanya I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, A.A Surya Jelantik, Made Krisna Dinata, A.A Gede Surya Sentana dan I Wayan Santhya Tirtayasa.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Membaca, Enam SD di Kuta Terima CSR Pojok Baca dari Pertalife Insurance

Sidang lanjutan pembuktian yang berlangsung pada hari Jumat, 17 Februari 2023 di Kantor Komisi Informasi berlangsung dengan mediasi pada pokok pembahasan yang diminta oleh pihak pemohon.

Yakni dokumen rencana pembangunan Terminal LNG yang belum lengkap, salah satunya risalah kondisi umum kawasan Tahura Ngurah Rai yang dijadikan rujukan untuk menyusun dokumen blok pengelolaan.

Kuasa dari DKLH Bali I Ketut Subandi mengatakan bahwa dokumen yang diminta oleh pihak pemohon sudah dilengkapi dan juga sudah diserahkan juga kepada pemohon dan anggota majelis.

Baca Juga: Satlantas Polres Klungkung Geram Sopir Truk Tidak Patuhi Aturan

“Dokumen tersebut sudah kami lengkapi, namun kami juga meminta persetujuan kepada pihak PT. Dewata Energi Bersih (DEB) selaku pelaksana proyek Terminal LNG di Tahura Ngurah Rai dan PT. DEB tidak dapat memberikan data tersebut dan hanya bisa mempersentasikan,” ucap Subandi.

Subandi menambahkan bahwa data tersebut sifatnya dikecualikan dan merupakan rahasia dari perusahaan, sehingga pihaknya masih belum bisa menunjukan dokumen yang diminta pihak pemohon.

Dengan keterangan tersebut pihak pemohon menanggapinya bahwa pokok permohonan yang diminta kepada pihak termohon sudah terpenuhi, namun kajian-kajian yang sifatnya lebih dari satu belum dimiliki pihak pemohon yakni Walhi Bali.

Baca Juga: Sistem Pembayaran Elektronik Mulai Digunakan di Pasar Timur Amlapura Karangasem, Bali

“Kajian-kajian sebenarnya sudah ada di lampiran yang sudah diberikan kepada pihak pemohon,” singkat Subandi menanggapi pertanyaan majelis sidang.

Sebagai pihak pemohon dan perwakilan Walhi Bali Untung Juliarta mengatakan belum menerima dokumen yang dimaksud oleh termohon dan hanya menerima dokumen blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta surat dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai yang ditujukan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

“Kami belum menerima dokumen tersebut Yang Mulia, kami hanya menerima dokumen blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta surat dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai yang ditujukan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai,” jelas Untung kepada majelis.

Baca Juga: Bali Bersiap Kedatangan Rombongan Pejabat dari China

Karena dokumen yang diminta pemohon kepada termohon belum dimiliki pihak pemohon dan juga anggota majelis , ketua majelis meminta kepada pihak termohon untuk melengkapi dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, majelis juga memberikan waktu untuk uji konsekuensi selama satu minggu terkait dokumen yang dikecualikan.

Sidang lanjutan pembuktian tersebut ditutup oleh ketua majelis dan akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan, kepada pihak termohon majelis meminta untuk memenuhi dokumen yang akan dibawa dalam sidang selanjutnya.

Setelah persidangan selesai, Humas Komisi Informasi Bali I Wayan Darma memberikan tanggapan hasil sidang tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Bulog Pastikan Stok Beras di Bali Aman

“Kedepannya sidang akan dilanjutkan lagi, setelah dari termohon memenuhi permohonan-permohonan tersebut, di antara tiga permohonan itu ada satu hal yaitu dokumen tentang kajian yang di dalamnya berisi risalah umum terkait kondisi kawasan Tahura Ngurah Rai kemudian alasan review blok Tahura Ngurah Rai,” jelasnya.

Menurut termohon saat diwawancara tim RingTimes Bali, dokumen tersebut akan disiapkan oleh pihak termohon yakni DKLH Bali pada sidang selanjutnya.

“Untuk dokumen yang diminta nanti akan kami persiapkan, kita akan usahakan untuk hal itu,” singkat Subandi.

Baca Juga: Jelang Nyepi, Polisi Gencar Amankan Kegiatan Masyarakat

Di lain kesempatan pihak pemohon juga memberikan tanggapannya mengenai hasil sidang yang telah berlangsung, Untung Juliarta mengatakan agenda sidang tersebut sudah jauh-jauh hari disampaikan, namun pihak termohon kembali tidak melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.

“Artinya disini ada proses menghambat proses persidangan, dugaan kita seperti itu karena sudah jelas-jelas sudah satu minggu diberikan waktu untuk memenuhi dokumen-dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan dibangun di Tahura Ngurah Rai,” jelas Untung Juliarta.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler