Korupsi Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut Lima Tahun Penjara

1 Februari 2023, 16:15 WIB
Proses persidangan tuntutan terdakwa ORAL dalam kasus korupsi dana KUR. /dok. Kejari Denpasar

RINGTIMES BALI - Seorang pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Denpasar, menjalani persidangan terkait dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar sidang tuntutan terdakwa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa, 31 Januari 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H, menyatakan terdakwa atas nama Okto Rhodes Alfindo Liwe (ORAL) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: ART Curi Emas dengan Bobol Kos-kosan di Denpasar, Kerugian Capai Jutaan

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, menuntut terdakwa lima tahun penjara karena melakukan tindak korupsi pada lembaga keuangan negara tersebut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2 , dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jis.

Baca Juga: Pabrik LRB Diresmikan, Dorong Pemanfaatan Produk Dalam Negeri

Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL, dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Selain itu JPU menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta, dengan subsidiair tiga bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa.

Baca Juga: 50 CPNS Ditugaskan Percepat Penanganan Pasca Gempa Cianjur, Dampingi Sosialisasi RTG

Untuk mengganti uang sebesar Rp 75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan dipidana penjara selama dua tahun penjara,” kata JPU.

Baca Juga: Polres Jajaran Polda Bali masuk Zona Hijau, Ombudsman Beri Penghargaan

Persidangan tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 7 Februari 2023 dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa ORAL.

Kepala seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa terdakwa ORAL merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Denpasar dalam dugaan korupsi berupa penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Modus yang dilakukan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana KUR tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai prosedur,” kata Eka.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 697,8 juta.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler